Disnakertrans Diminta Selidiki Banyaknya TKA di PLTU Paluh Kurau Deli Serdang

Redaksi - Jumat, 05 Agustus 2016 21:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/9864_Disnakertrans-Diminta-Selidiki-Banyaknya-TKA-di-PLTU-Paluh-Kurau-Deli-Serdang-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
PLTU Paluh Kurau
Beritasumut.com-Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Sumut, Leonard Samosir mengatakan PLTU Paluh Kurau, Deli Serdang, banyak memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga pihaknya illegal. Pasalnya mereka tidak pandai berbicara dalam bahasa Indonesia. “Untuk itu kita minta Dinas Tenaga Kerja menyelidiki hal ini,”ujar Leonard.

 

Dia mengatakan, hal tersebut menjadi temuan wakil rakyat saat berkunjung ke lokasi proyek tersebut baru-baru ini. Persoalan itu menurut Leonard harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Apalagi Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumut sudah mengagendakan Ranperda Retribusi TKA. Dia menyebutkan, keberadaan TKA memang dibenarkan oleh peraturan. Tapi kata dia, TKA juga harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, dan Sumatera Utara.

 

“Dari informasi yang kita dapatkan, para pekerja ini diduga hanya menggunakan paspor kunjungan untuk bekerja di proyek PLTU tersebut dengan disponsori PT Shanghai Electric Power Construction co.ltd (SEPC),” kata Leonard.

 

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut, Astrayuda Bangun juga mendesak pihak imigrasi untuk lebih memperketat visa kunjungan ke Indonesia serta segera memperoses persoalan melanggar hukum itu. "Kita tidak anti terhadap investor, tapi harusnya patuhi semua prosedur dan jangan sampai melanggar hukum," ujar Politisi Gerindra ini.

 

Dewan mensinyalir TKA itu memang telah dipekerjakan secara ilegal sejak memasuki tahap pembangunan kontruksi. Seperti diketahui peresmian dimulainya pekerjaan kontruksi dilaksanakan pada 2 November 2015 di Desa Paluh Kurau."Kita minta persoalan TKA ini harus ditertibkan secepatnya. Terkait persoalan ini dewan akan melaporkan ke pihak imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian," tegas Astrayuda. (BS03)

 


Tag:

Berita Terkait