Beritasumut.com-Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah Sumut dan yang sudah mengantongi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) tercatat sebanyak 600 orang. Namun, sayangnya pengawasan terhadap keberadaan TKA ini masih minim akibatnya di lapangan banyak yang bukan tenaga ahli juga turut diperkerjakan dari luar, sehingga bisa mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. “Kalau di wilayah Sumut saat ini TKA yang memiliki izin itu ada sebanyak 600-an orang, kalau tahun lalu itu ada sekitar 800 orang. Memang lebih sedikit tahun ini, karena sudah banyak juga yang habis masa kontrak kerjanya, atau ada tenaga kerja yang hanya bekerja di kabupaten/kota atau tidak lagi dia bekerja di lintas kabupaten/kota sehingga perpanjangan izinnya tidak ke provinsi lagi,” ujar Kabid Pembinaan dan Penempatan Kerja Disnakertrans Sumut, BOTB Sihombing, Jumat (05/08/2016). Sihombing memaparkan, untuk tahun ini Disnakertrans Sumut sudah mengeluarkan sebanyak 72 IMTA perpanjangan, sementara untuk tahun 2015 lalu perpanjangan IMTA mencapai 215. “Hingga bulan Juli memang perpanjangan yang kami keluarkan baru 72,” jelasnya. Dijelaskannya, IMTA harus diterbitkan oleh Departemen Kementerian Tenaga Kerja, namun kalau untuk kewenangan perpanjangan ada tiga yakni untuk TKA yang lintas provinsi perpanjangannya di Departemen Kementerian Tenaga Kerja, kalau untuk TKA lintas kabupaten/kota di Provinsi sedangkan untuk TKA yang hanya bekerja di kabupaten/kota cukup diurus perpanjangannya di kabupaten/kota masing-masing. Dikatakannya, TKA yang mendapatkan IMTA itu harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan, salah satunya berdasarkan aturan Menakertans No 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing, dinyatakan kalau TKA harus memiliki syarat salah satunya harus miliki kompetensi sehingga TKA biasanya merupakan tenaga ahli dan bukan buruh kasar, selain itu juga harus mampu berbahasa Indonesia dengan baik. “Kalau sesuai dengan aturan menteri tenaga kerja itu, yang dibolehkan tentu yang merupakan tenaga ahli bukan pekerja biasa seperti buruh dan memang harus bisa berbahasa Indonesia,” tegasnya. Namun sayangnya di lapangan saat ini, banyak ditemukan TKA yang melanggar persyaratan. Salah satunya ketika sidak DPRD Sumut yang menemukan di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paluh Kurau, Deli Serdang. Proyek tersebut, mendatangkan tenaga kerja langsung dari Tiongkok. Tak satupun pekerja proyek tersebut yang mengerti dan bisa berbahasa Indonesia. Menanggapi hal ini, Sihombing mengakui kalau bagian Pengawasan Disnakertrans Sumut memang menemukan adanya penyimpangan tidak sesuai dengan persyaratan. Pihaknya sejauh ini memang masih hanya memberikan teguran.“Kalau berdasarkan laporan dari bagian pengawasan memang di sana itu sudah ada penyimpangan, dan kita sudah berikan teguran, tapi kalau terkait pengawasan itu bukan bidang saya, bisa ditanya ke pengawasan ya,” ujar Sihombing. Sihombing juga menyatakan, untuk pengawasan tenaga kerja ini melibatkan banyak instansi, termasuk imigrasi juga Kementerian. “Kalau TKA yang tidak punya visa kerja itu bukan kita yang mengawasi, tapi itu imigrasi,” pungkas Sihombing.(BS03)