KPK Tahan Tujuh Tersangka Suap DPRD Provinsi Sumut

Redaksi - Jumat, 05 Agustus 2016 20:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/8388_KPK-Tahan-Tujuh-Tersangka-Suap-DPRD-Provinsi-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tujuh tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Jumat (05/08/2016)."Tersangka MA, GUM dan PES ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara BHS, BPN, dan ZES ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Jakarta Pusat, serta ZH ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (05/08/2016)Penelusuran beritasumut.com, inisial nama tersebut merujuk pada M Affan (PDIP), Guntur Manurung (Demokrat), Parluhutan Siregar (PAN), Bustami HS (PPP), Budiman Nadapdap (PDIP), Zulkifli Siregar (Hanura) dan Zulkifli Husein (PAN).Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketujuhnya sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012-2015.Atas perbuatannya, tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam kasus ini total KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. 6 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu GPN (Gubernur Provinsi Sumatera Utara), SB (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), CHR (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), AJS (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), KH (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014) dan SPA (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014).(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Peristiwa

Hasto Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa, Ini Kata KPK

Peristiwa

Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri

Peristiwa

KPK Resmi Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Peristiwa

Pakai Rompi Oranye-Diborgol, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditahan KPK

Peristiwa

Dua Tahun Buron, Crazy Rich Samin Tan Ditangkap KPK