Beritasumut.com-Menjamurnya bisnis ritel modern di Kota Medan kian mengancam keberadaan pedagang tradisonal. Apalagi pertumbuhan ritel modern seperti Indomart, Alfamart, Alfamidi, dan Rajawali Mart banyak yang tidak mengantongi izin. Menanggapi persoalan ini, Generasi Muda (GM) Pujakesuma Medan mendesak Pemko Medan untuk melakukan pembatasan usaha yang tidak mengantongi izin. “Kami minta Walikota Medan segera membuat kebijakan pembatasan terhadap Perkembangan Mini Market yang sudah sangat menjamur di kota Medan. Selain itu Pemko Medan juga harus tegas untuk menertibkan mini market yang tidak mengantongi izin yang jumlahnya ratusan. Kondisi ini sangat mengancam keberadaan para pedagang kecil,” ujar Ketua GM Pujakesuma Medan Hasto Agus, Sekretaris Dedi Tano, Ketua Harian Andi Syahputra dan Ketua Bidang Tenaga Kerja, Hendra saat menggelar diskusi di Wali Cafe Jalan STM Medan, Kamis (04/08/2016). Dikatakan Hasto, berdasarkan kunjungan ke sejumlah pedagang kecil di Kota Medan, pihaknya menerima keluhan semakin berkurangnya minat masyarakat berbelanja karena beralih ke mini market yang ada di sekitar mereka. Jika hal ini dibiarkan berlarut larut, menurut Hasto mustahil, pedagang kecil akan dapat bertahan bersaing dengan mini market yang ada. Sebagai elemen masyarakat Kota Medan, sambung GM Pujakesuma Medan khususnya warga Jawa, sangat berkepentingan dalam mengembangkan ekonomi yang berbasis kerakyatan, dalam upaya meningkatkan peranan masyarakat kecil di dunia usaha sehingga pengusaha dan pedagang kecil dapat terus tumbuh dan berkembang. “Kami minta kepada Bapak Walikota Medan, agar segera membuat kebijakan pembatasan terhadap perkembangan mini market yang sudah terlalu banyak jumlahnya di kota Medan, sehingga pengusaha/pedagang kecil dapat tumbuh berkembang,” tegasnya. Sementara itu, Budiman Amin Tanjung yang juga Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Wilayah Sumatera Utara meminta melakukan penertiban terhadap mini market. “Harus dilakukan penertiban mini market yang tidak memiliki ijin operasional. Saya yakin, banyak di Kota Medan ini, mini market yang tak memiliki ijin operasional yang disyaratkan,” pungkasnya. (BS03)