Beritasumut.com-Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, mengatakan, Meliana yang saat ini masih sebagai terlapor pascakerusuhan di Tanjungbalai masih diperiksa. Dalam pemeriksaan, penyidik membutuhkan memerlukan keterangan ahli bahasa."Statusnya masih terlapor. Untuk penetapan status selanjutnya dibutuhkan keterangan dari ahli bahasa. Apakah kata-kata yang dia ucapkan itu termasuk penistaan (agama) atau tidak," ujar Kombes Rina Sari Ginting, Kamis (04/08/2016).Seperti diketahui, kerusuhan yang terjadi Jumat (29/7) malam hingga Sabtu (30/7) dini hari tersebut mengakibatkan sejumlah vihara dan klenteng, mobil dan sepeda motor, dibakar dan dirusak massa. Aksi dipicu hasutan di media sosial (medsos) terkait protes Meliana terhadap suara mikropon azan di Masjid Al Makshun, Jalan Karya, TanjungbalaiSementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mengatakan, hingga Rabu (03/08/2016) sore, jumlah tersangka kerusuhan massal itu menjadi 19 orang, dua di antaranya merupakan provokator yang menghasut massa di media sosial (medsos)."Data terakhir, jumlah tersangka menjadi 19 orang, tersangka pencurian atau penjarahan delapan orang, tersangka pengrusakan sembilan orang, dan tersangka provokator dua orang. Dari jumlah tersangka tersebut, terdapat enam anak di bawah umur," ujarnya.Disebutkannya, jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai 58 orang. Sementara jumlah laporan polisi (LP) yang masuk terdata 19 laporan, terdiri dari delapan LP pembakaran, delapan LP perusakan, dua LP pencurian atau penjarahan, serta satu LP penistaan agama. "Terlapor untuk penistaan agama ini adalah M," sambung Nainggolan.(BS04)