Beritasumut.com-Mantan Calon Walikota Pematangsiantar Suryani Boru Siahaan diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, uang senilai Rp607 juta, Jumat (29/07/2016).Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dono Indarto melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Prido Situmorang, mengakui telah memeriksa Suryani Boru Siahaan dalam kasus penipuan dan penggelapan atas laporan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik. "Suryani Boru Siahaan baru saja usai kita periksa dan sudah pulang," kata Prido, kemarin.Dikatakannya, Suryani kali pertama dengan status sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka."Kita lihat satu atau dua minggu ini, statusnya bisa naik menjadi tersangka," kata Prido.Mantan Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu itu menambahkan, materi pemeriksaan masih sebatas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 jo 378 KUHPidana. Namun Prido belum bersedia menyebut hasil pemeriksaan mantan Calon Walikota Pematangsiantar Periode Tahun 2015-2020 tersebut.Disebutkan, Suryani Boru Siahaan dilaporkan Zulkarnaen Damanik dengan bukti laporan. STTLP/709/V/2016/Poldasu/ SPKT I tanggal 23 Mei 2016. Zulkarnaen Damanik dalam laporannya mengaku telah ditipu Suryani Boru Siahaan sebesar Rp607 juta yang digunakan untuk dana Pilkada Pematangsiantar.Sementara pelapor, Zulkarnaen Damanik yang dikonfirmasi wartawan mengaku kalau Suryani Boru Siahaan ada meminjam uang untuk dana Pilkada sebesar Rp607 juta.Dalam perjanjian, Suryani akan mengembalikan dana tersebut dengan segera. Namun, Suryani dianggap tidak menepati janji."Sudah berulangkali saya tagih, namun dia tidak mau bayar, sehingga saya melaporkan dia ke Polda Sumut," pungkas Zulkarnaen.(BS04)