Beritasumut.com-Akibat tidak punya uang untuk membeli nakoba, Sunaryo (30) warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Timbang Langkat, Binjai Timur, nekat menjual Sepedamotor Yamaha Vega R BK 2482 RAG milik temannya Budiman (26) seharga Rp 1 juta saja.Kini, buruh bangunan itu dan temannya yang juga buruh bangunan, Edwin (29) warga Jalan T Amir Hamzah Pasar 1 Gang Masjid Tandem, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, masuk penjara di Polsek Binjai Selatan.Kejadiannya berawal ketika Surnayo mendatangi Bravo Net di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan dan menemui Budiman, Minggu (24/07/2016).Sunaryo meminjam sepedamotor milik warga Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan itu. Alasannya untuk mengambil handphone ke rumahnya. Karena sudah saling kenal, Budiman pun meminjamkan sepedamotornya.Tapi, setelah ditunggu hingga 3 hari, Sunaryo rupanya sudah menjual sepedamotor itu kepada Edwin seharga Rp 1 juta. Budiman terus menagih dan meminta Sunaryo untuk mengembalikan keretanya, namun karena tidak punya itikad baik, Budiman melaporkan Sunaryo ke Polsek Binjai Selatan.Kanit Reskrim IPDA Irfan Pane menyebutkan saat ini, mereka masih memeriksa Sunaryo dan Edwin dan masih mengamankan kereta milik Budiman, sebgai barang bukti di polsek Binjai Selatan."Sunaryo melakukan penggelapan sepedamotor. Sementara Edwin diduga sebagai penadah. Keduanya masih diproses oleh penyidik," katanya, Jumat (29/07/2016). (BS08)