Beritasumut.com-Personel Polsek Pangkalanbrandan menangkap M Riwan alias Iwan (34), yang berprofesi sebagai nelayan saat transaksi narkoba jenis sabu, Kamis (28/07/16) dini hari.Penangkapan warga Jalan Pelabuhan, Gang Aman, Kelurahan Sei Bilah Barat, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ini berawal dari masuknya informasi dari warga kepada aparat polisi Polsek Pangkalan Brandan, bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu sabu di Jalan Mesjid, Kelurahan Brandan Timur. Aparat kepolisian langsung meluncur ke TKP yang dimaksud, dan menemukan 2 orang laki-laki yang sedang berhenti dan sedang duduk diatas sepeda motor, untuk kemudian digeledah.Setelah melakukan penggeledahan, ternyata dari kantong belakang sebelah kanan Muhammad Riwan, di temukan satu paket yang di duga narkotika jenis sabu sabu, yang diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri.Kapolres Langkat AKBP Mulya hakim Solichin, membenarkan telah mengamankan seorang pria tersebut. "Benar, anggota kami sudah mengamankan seorang pria yang di duga menguasai sabu sabu, namun untuk kepastiannya akan kita periksa ke laboratorium," bebernya."Kita akan kembangkan, dan cari terus tersangka lain selain dia," lanjutnya.(BS08)