Beritasumut.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Medan Tahun Ajaran 2016/2017 di Kota Medan masih dikelabui dengan tidak dibukanya seluruh informasi dari proses seleksi. Misalnya, pihak sekolah tidak mengumumkan berapa sesungguhnya daya tampung sekolah bersangkutan. Kemudian, juga tidak diumumkan secara jelas hasil dari setiap tahapan seleksi, siapa calon siswa peraih nilai tertinggi maupun terendah yang berhasil meraih kursi di sekolah bersangkutan.
Menanggapi ini, Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, Syahyan menegaskan bahwa masing-masing orang tua calon siswa berhak mempertanyakan nilai yang diperoleh anaknya dalam proses seleksi, sehingga mengetahui penyebab pasti ketidaklulusan. Hak tersebut telah dilindungi oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Keterbukaan pihak sekolah dalam PPDB merupakan cara untuk meminimalisir kecurangan yang selalu terjadi setiap tahunnya. Orang tua siswa bisa mengajukan permohonan kepada pejabat pengelola informasi di masing-masing sekolah. Bila dalam jangka waktu 10 hari kerja tidak ada tanggapan, bisa mengajukan surat keberatan yang ditujukan ke kepala sekolah," ujarnya.
Ditambahkannya, jika pada kedua proses tersebut tak juga ada tanggapan, maka orang tua murid bisa melapor ke KIP dengan menyertakan surat permohonan dan surat keberatan."Itu akan kita proses dan kita sidangkan. Selain itu kita juga bisa mengajukan eksekusi ke pengadilan. Itu semua tertera dalam undang-undang," pungkasnya. (BS03)