Beritasumut.com-Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Musa Alexander Shah membantah laporan korban RD dan Hariyono terkait pelecehan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menegaskan anggotanya tidak pernah melakukan kekerasan kepada kedua korban RD dan Haryono.
"Saya menduga laporan itu (laporan kedua korban,red) hanya rekayasa untuk menjatuhkan jabatan saya dari Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan," ujar AKP Musa Alexander Shah, Rabu (27/07/2016).Sementara itu, korban RD dan Haryono berharap laporan mereka yang diterima SPKT Polda Sumut untuk segera diproses. "Kami minta diproses," ujar Haryono singkat.Sementara itu Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting, menerangkan, laporan korban RD sudah diproses, pihaknya akan menyelediki kebenarannya. "Kalau masalah Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Musa Alexander Shah membantah laporan korban, itu haknya. Yang jelas petugas Polda Sumut tetap memproses laporan pengaduan korban. Jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya," kata Kombes Rina Sari Ginting.(BS04)