Beritasumut.com-Tiga pelaku pembunuhan Hamonangan Sipangkar (24) warga Jalan Menteng VII, Gang Sepakat, Medan yang ditemukan tewas ternyata memiliki perang masing–masing.Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Mustafa menerangkan setelah Hamonangan ditemukan tewas, Polres Deli Serdang bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pembunuhan tiga orang masing–masing NM (16) warga Jalan Keramat Kuda, Dusun 2, Kecamatan Percut Sei Tuan, Martin Hutagaol (22) warga Jalan Menteng VII, Gang Haji, Kecamatan Medan Denai, Medan dan Julius Siahaan (27) warga Jalan Jermal 15, Kampung Keramat Kuda, Percut Sei Tuan.Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Martin Hutagaol dan Julius Siahaan pada Senin (25/07/2016) di Kapodang 2 No 357, Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan.Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan NM di tanah garapan Selambu, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Awalnya kita mengamankan Martin dan Julius, setelah mengamankan keduanya kita mengamankan Nico,” terang Fathir, Selasa (26/07/2016).Dari hasil pemeriksaan diketahui jika NM dan Martin Hutagaol berperan sebagai eksukotor yang membacok dan menikam korban. Sementara Julius Siahaan berperan sebagai supir mobil yang membawa jenasah Hamonangam dari lokasi pembunuhan di tanah garapan Selambu, Kecamatan Percut Sei Tuan ke lokasi ditemukannya jenazah Hamonangan.“Motif pelaku melakukan pembunuhan didasari sakit hati pelaku Martin yang sering dihina oleh Korban. Martin mengajak NM untuk membunuh korban, kemudian kedua tersangka mengajak tersangka Julius Siahaan untuk bersama–sama membuang mayat korban. Setelah membuang mayat korban, para tersangka melarikan diri dengan menggunakan mobil korban,” jelas Fathir.Lanjut Fathir, mobil korban diamankan di Jalan Besar Medan–Aceh, Stabat, Kabupaten Langkat. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ujar Fathir. (BS05)