Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu

Redaksi - Senin, 25 Juli 2016 20:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_Ramadhan-Pohan-Bakal-Kembali-Diperiksa-Poldasu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Ramadhan Pohan

Beritasumut.com-Ramadhan Pohan (RP) sudah diperiksa Polda Sumut (Poldasu) terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp15,3 miliar. Namun, mantan calon Walikota Medan tersebut bakal kembali diperiksa dalam dua kasus yang sama. Untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp10,8 miliar, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah belum melakukan gelar perkara.

Sedangkan pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp4,5 miliar yang dilaporkan Laurenz Henry Sianipar, penyidik sudah menetapkan Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Boru Panjaitan yang berperan sebagai perantara menjadi tersangka."Ramadhan Pohan bisa kembali diperiksa, karena kan untuk laporan yang satunya lagi (dugaan penipuan dan penggelapan) belum dilakukan gelar perkara," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (25/07/2016).

Kata Nainggolan, sampai saat ini penyidik masih mendalami kasus itu, termasuk memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Sebab, selain dilaporkan, Ramadhan Pohan juga melaporkan Savita Linda Hora Panjaitan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Savita Linda Hora Panjaitan telah dimintai keterangan pada Jumat (22/07/2016) lalu. Namun, terhadap wanita yang selalu mendampingi Ramadhan Pohan pada masa kampanye calon Walikota Medan, juga tidak dilakukan penahanan meski berstatus tersangka.

Sebelumnya, korban penipuan dan penggelapan, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar sangat menyayangkan tindakan penyidik Polda Sumut karena tidak menahan tersangka Ramadhan Pohan."Saya sangat kecewa, karena sudah jelas-jelas Ramadhan tidak kooperatif dan dijemput hingga ke Jakarta, tapi tidak ditahan," kesal Laurenz.

Menurut Laurenz, sudah sepatutnya Ramadhan Pohan ditahan. Alasannya, karena Ramadhan Pohan tidak kooperatif, ditambah dua alat bukti permulaan yang dimiliki polisi.Karena tindakan Poldasu yang tidak menahan Ramadhan Pohan, korban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan masalah itu ke Presiden, Kapolri, Ketua DPR RI, Kabareskrim, Irwasum Polri, Propam Polri, dan Kajati Sumut.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman

Peristiwa

Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan

Peristiwa

Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan

Peristiwa

Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita

Peristiwa

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban

Peristiwa

Ramadhan Pohan Janjikan Bunga Rp 600 Juta dan Beri Cek Kosong Kepada Korbannya