Beritasumut.com-Petugas Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu berhasil menangkap pengedar uang dolar Amerika palsu dari tangan tersangka MTA (19) warga Jalan Angsa, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur itu. Sebanyak 49 lembar uang pecahan USD 100 berhasil disita petugas dari rumah MTA.
Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kasubdit Cyber Crime AKBP Yemmi Mendagi mengakatan, awalnya pihaknya mengamankan MTA terkait perjudian bola online. Namun, saat digeledah, ditemukan pesan singkat tentang situs judi bola online.
Berdasarkan keterangan tersangka yang menyebutkan pesan singkat itu dikirim adiknya, lanjutnya, pihaknya kemudian membawa tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Saat itu, jelasnya, pihaknya menemukan barang bukti 49 lembar uang dolar palsu itu."Tersangka diamankan berdasarkan laporan No.Lp/898/VII/2016/SPKT I, Tanggal 4 Juli 2016. Kemudian, pihaknya mengeluarkan surat penahanan : Sp.Han/16/VII/2016/Ditreskrimsus, Tanggal 5 Juli 2016," ujarnya, Senin (25/07/2016).
Dalam kasus ini tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 245 Subs Pasal 245 KUHPidana, terkait tindak pidana mengedarkan mata uang kertas palsu. Terkait hal itu, tersangka diancam dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Habinsaran menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku pemalsuan uang dolar tersebut. Dalam pengembangan penyidikan kasus itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar Amerika Serikat di Indonesia."Kami masih konsentrasi melakukan pengejaran terhadap otak pelaku pemalsu uang dolar tersebut," pungkasnya. (BS04)