Beritasumut.com-Meningkatnya peminat game virtual 'Pokemon Go' meresahkan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan. Untuk itu, pihak RSUP melarang setiap pegawai dan pasien untuk bermain 'Pokemon Go' di lingkungan rumah sakit. Hal ini dilakukan sebagai respon Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016, perihal larangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama RSUP H Adam Malik, dr Bambang Prabowo MKes. Dia mengatakan, "Surat itu harus dilaksanakan. Walaupun surat itu saya terima melalui media sosial Kemenkes Pusat, sudah disosialisasikan kepada pegawai, perawat, dokter, satpam bahkan ke cleaning service rumah sakit. Untuk aturan internal sedang kami susun mengacu surat itu," kepada wartawan di Medan, Senin (25/07/2016).
Menurut Bambang, dampak dari bermain game virtual berbasis GPS di internal rumah sakit, dapat menurunkan produktifitas kerja, karena keasikan bermain. "Belum lagi pemborosan pulsa, karena permainan itu bersifat game online yang menyedot kuota pulsa," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Bambang, pihaknya tidak akan gampang menerapkan sanksi kepada bawahan bila ketahuan bermain game itu saat jam kerja. "Kami tidak akan gampang menerapkan sanksi, kalau masih bisa dilakukan pendekatan dengan persuasif atau pembinaan. Tapi kalau juga melanggarnya, PP 53 tentang disiplin diberlakukan," ungkapnya.
Disinggung apa perlu dibentuk tim untuk mengawasi game online di rumah sakit, Bambang mengatakan belum perlu dibentuk, karena dia percaya bila ada pegawai yang bermain game di saat jam kerja, nanti akan ditegur oleh pegawai lainnya.
Selain itu, larangan bermain game virtual berbasis GPS, lebih lanjut dikatakan Bambang, juga diberlakukan kepada para pasien. Akan tetapi Bambang menyatakan, bagi keluarga pasien pihaknya tidak melakukan pelarangan selama tidak mengganggu.
"Kalau pasien ya tentu dilarang. Tapi kalau keluarga, selama tidak mengganggu tidak akan dilarang," pungkasnya. (BS03)