Beritasumut.com-Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba. IF als BIDOS (48 thn), ditangkap di rumahnya di Dusun 3, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.Tim mendapat informasi di rumah tersangka (TKP) sering terjadi transaksi sabu-sabu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di TKP.Dengan didampingi oleh Kepala Dusun setempat, Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan tersangka seorang diri di dalam rumah. Kemudian Sat Res Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 15 (lima belas) paket plastik klip bening diduga berisi sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip kosong 1 (satu) set alat penghisap sabu (bong), 2 (dua) buah mancis yang salah satunya ada jarum suntiknya.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku.Kapolres Langkat, AKBP Mulia Hakim Solichi, saat di konfirmasi oleh wartawan, Senin (25/07/2016) membenarkan adanya tangkapan tersebut. "Benar bahwa tim dari satuan narkoba kita telah melakukan penangkapan seorang pria yang diduga pengedar narkoba, dan saat ini sedang kita periksa guna diperoses lebih lanjut,” ujarnya.(BS08)