Beritasumut.com-Hendri Duin (44) pemilik Rumah Makan (RM) Babi Panggang Karo (BPK) Tessalonika mengaku menyesalkan adanya aksi protes dari Gerakan Masyarakat dan Aliansi Ormas Islam (Gemas) Deli Serdang yang dilakukan di Kantor Bupati dan DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/7/2016).
Sebab, rumah makan miliknya memiliki izin mendirikan bangunan yang peruntukannya sebagai rumah makan. Selain IMB, rumah makan yang berdiri sejak 8 Juli 2008 itu juga memiliki Amdal.
Menurutnya, saat rumah makan beroperasi di Lingkungan II Kelurahan Petapahan tidak pernah ada masalah. Keberatan muncul sejak rumah makan pindah ke Lingkungan III yang berjarak sekira 300 meter dari lokasi sebelumnya.
Padahal, kata dia, kondisi bangunan rumah makan saat ini pun jauh lebih baik dari sebelumnya. "Bangunannya kan sudah permanen berlantai dua dengan pagar tembok keliling," ujarnya.
Saat pembukaan atau grand opening dilaksanakan pada 6 Juli lalu, pemilik rumah makan sudah melakukan silatutahmi dengan warga sekitar dalam rangka buka puasa."Saat kita tanya berapa banyak warga muslim yang berbuka puasa kita berikan bantuan untuk berbuka puasa, 120 nasi kotak kita bantu," sebut Hendri.
Namun belakangan warga sekitar malah merasa terganggu dengan alasan asap. Sebagai respon, lanjut Hendri, corong asap pun ditinggikan hingga 15 meter dari atap bangunan. "Retribusi urus IMB sekitar Rp32 juta lebih. Pajak restoran setiap bulan Rp1.657.000 per bulan," ucapya. (BS05)