Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan

Redaksi - Jumat, 22 Juli 2016 20:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_Savita-Bantah-Sebagai-Perantara-Kasus-Penipuan-Ramadhan-Pohan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Penipuan

Beritasumut.com-Savita Linda Hora Boru Panjaitan membantah sebagai perantara Laurenz Sianipar bersama ibunya RH Boru Simanjuntak dengan Ramadhan Pohan.Pernyataan itu disebutkan Linda Panjaitan didampingi kuasa hukumnya, Hantoni Silo kepada wartawan di Medan, Kamis (21/07/2016) malam.

Linda Panjaitan mengaku mengenal Ramadhan Pohan karena berteman dekat dengan istri politikus Demokrat tersebut, Asti Riefa Dwiyandani.Kata dia, kehadiran Laurenz Sianipar dan RH Boru Simanjuntak di Posko Pemenangan Paslon Ramadhan Pohan (RP)-Eddy Kusuma di Jalan Sei Batanghari Medan, karena mengetahui Ramadhan Pohan merupakan calon Walikota Medan.

"Ibu RH dan RP memang saling mengenal. Kehadiran Ibu RH di Posko Paslon Redi juga karena memandang RP calon Wali Kota Medan. Jadi tidak benar kalau saya disebut yang mengenalkan atau menjadi perantara mereka," ujarnya.

Linda juga membantah sebagai bendahara Paslon Redi. Dia mengaku terlibat dalam Redi karena Asti meminta untuk mendampingi suaminya selama proses kampanye. Bahkan, uang pribadinya dipinjam RP hingga miliaran rupiah selama mendampingi kampanye pilkada Kota Medan.

"Saya hanya diminta Asti membantu suaminya selama masa kampanye, kalau bendahara tentu harus ada perjanjian kerja dong. Bendahara resmi Redi adalah dr Fery. Selama kampanye RP, uang saya terpakai dan dipinjam RP hingga miliaran rupiah. Saya punya kok bukti-bukti transaksinya," tambahnya.

Sebelumnya, RP ditetapkan Subdit II Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar.

Korbannya adalah RH Boru Simanjuntak dengan kerugian Rp10,8 miliar dan anaknya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar Rp4,5 miliar. Dijelaskan Rina, RP ditangkap atas laporan Polisi : LP/331/III/2016/SPKT I, tanggal 18 Maret 2016 dengan pelapor Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Korban melapor karena merasa ditipu tersangka sebesar Rp 4,5 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap di antaranya di pos pemenangan hingga 2015, saat pencalonan RP sebagai Walikota Medan.

Kepada korban, RP berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu beberapa saat kemudian dan akan diberi 'bunga' sebesar Rp600 juta. Tersangka juga menyerahkan cek senilai Rp4,5 miliar untuk meyakinkan korban.Rina mengungkapkan, RP juga dilaporkan oleh orang tua Laurenz, RH Boru Simanjuntak yang merugi Rp10,8 miliar. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Boru Simanjuntak itu sudah naik ke dalam tahan penyidikan, tinggal menunggu hasil gelar perkara.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman

Peristiwa

Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu

Peristiwa

Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan

Peristiwa

Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita

Peristiwa

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban

Peristiwa

Ramadhan Pohan Janjikan Bunga Rp 600 Juta dan Beri Cek Kosong Kepada Korbannya