Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita

Redaksi - Jumat, 22 Juli 2016 20:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_Terkait-Laporan-Ramadhan-Pohan--Penyidik-Lakukan-Pemeriksaan-Terhadap-Savita.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Ramadhan Pohan

Beritasumut.com-Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reskrimum memeriksa Savita Linda Hora Boru Panjaitan terkait laporan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan (RP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp15,3 miliar.

"Linda Hora Boru Panjaitan diperiksa hari Jumat (22/07/2016) atas laporan Ramadhan Pohan," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (22/07/2016).

Kata Nainggolan, Savita Linda Hora Boru Panjaitan diperiksa masih dalam status saksi terlapor. Namun, tidak tertutup kemungkinan Savita Linda Hora Boru Panjaitan bisa menjadi tersangka."Sampai saat ini status Linda Boru Panjaitan masih sebagai saksi. Tapi, saksi bisa menjadi tersangka," kata Nainggolan.

Nainggolan menegaskan, Savita Linda Hora Boru Panjaitan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan bersama Ramadhan Pohan atas laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dan RH Boru Simanjuntak. "Kalau untuk laporan Laurenz, penyidik sudah menetapkan dua tersangka atas nama Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Boru Panjaitan," tegas Nainggolan.

Sebelumnya, RP ditetapkan Subdit II Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar.

Korbannya adalah RH Boru Simanjuntak dengan kerugian Rp10,8 miliar dan anaknya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar Rp4,5 miliar. Dijelaskan Rina, RP ditangkap atas laporan Polisi : LP/331/III/2016/SPKT I, tanggal 18 Maret 2016 dengan pelapor Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Korban melapor karena merasa ditipu tersangka sebesar Rp 4,5 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap di antaranya di pos pemenangan hingga 2015, saat pencalonan RP sebagai Walikota Medan.

Kepada korban, RP berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu beberapa saat kemudian dan akan diberi 'bunga' sebesar Rp600 juta. Tersangka juga menyerahkan cek senilai Rp4,5 miliar untuk meyakinkan korban.Rina mengungkapkan, RP juga dilaporkan oleh orang tua Laurenz, RH Boru Simanjuntak yang merugi Rp10,8 miliar. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Boru Simanjuntak itu sudah naik ke dalam tahan penyidikan, tinggal menunggu hasil gelar perkara.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman

Peristiwa

Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu

Peristiwa

Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan

Peristiwa

Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan

Peristiwa

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban

Peristiwa

Ramadhan Pohan Janjikan Bunga Rp 600 Juta dan Beri Cek Kosong Kepada Korbannya