Ramadhan Pohan Janjikan Bunga Rp 600 Juta dan Beri Cek Kosong Kepada Korbannya

Redaksi - Rabu, 20 Juli 2016 21:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_Ramadhan-Pohan-Janjikan-Bunga-Rp-600-Juta-dan-Cek-Kosong-Kepada-Korbannya.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Ramadhan Pohan

Beritasumut.com-Subdit II Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan mantan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan (RP) sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan penipuan senilai Rp 15,3 miliar.

Kepada korban, RP berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu beberapa saat kemudian dan akan diberi 'bunga' sebesar Rp600 juta. Tersangka juga menyerahkan cek senilai Rp4,5 miliar untuk meyakinkan korban.

"Namun, saat cek itu hendak dicairkan korban tidak bisa, karena saldonya tidak mencukupi. Karena itu merasa ditipu sehingga melaporkan kasus ini," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting didampingi Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Frido Situmorang dan Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Rabu (20/07/2016).

Rina mengungkapkan, RP juga dilaporkan oleh orang tua Laurenz, RH Boru Simanjuntak yang merugi Rp 10,8 miliar. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Boru Simanjuntak itu sudah naik ke dalam tahan penyidikan, tinggal menunggu hasil gelar perkara.

Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi tidak terlepas dari peran serta Savita Linda Hora Panjaitan, membujuk kedua korban untuk bersedia menyerahkan uang kepada tersangka sebagai keperluan Pilkada kota Medan.

Karena itu, tidak tertutup kemungkinan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut akan bertambah. Penyidik telah memeriksa belasan saksi dan menyita barang bukti di antaranya, satu lembar foto copy legalisir cek Mandiri No. GC709078 tanggal 14 desember 2015 senilai Rp4,5 miliar dan satu lembar foto copy tanda terima uang sebesar Rp4,5 miliar tanggal 18 Desember 2015 serta satu lembar Invoice pemberian HP sebanyak 1.074 unit.

"Ramadhan Pohan bersama-sama dengan Savita Linda Hora Panjaitan membujuk korban untuk menyerahkan uang itu. Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah, menunggu hasil penyidikan. Untuk kasus yang satunya lagi menunggu hasil gelar perkara," kata Rina.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman

Peristiwa

Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu

Peristiwa

Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan

Peristiwa

Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan

Peristiwa

Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita

Peristiwa

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban