Beritasumut.com-Subdit II Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan mantan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan (RP) sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan penipuan senilai Rp 15,3 miliar.
Korbannya adalah RH Boru Simanjuntak dengan kerugian Rp 10,8 miliar dan anaknya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar Rp 4,5 miliar. Tersangka masih diperiksa intensif setelah dijemput dari kediamannya di Jakarta karena dua kali tidak mengindahkan panggilan penyidik.
"RP kita tetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan. Ada dua laporan yang kita terima dari ibu dan anaknya. Kita masih mendalami kasus ini dan tersangkanya sedang diperiksa," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting didampingi Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Frido Situmorang dan Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Rabu (20/07/2016).
Dijelaskan Rina, RP ditangkap atas laporan Polisi : LP/331/III/2016/SPKT I, tanggal 18 Maret 2016 dengan pelapor Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Korban melapor karena merasa ditipu tersangka sebesar Rp4,5 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap di antaranya di pos pemenangan hingga 2015, saat pencalonan RP sebagai Walikota Medan.(BS04)