Beritasumut.com-Anggota TNI Praka Sulaiman yang juga personel Yonif 113/JS diamankan petugas Narkotika Bareskrim Mabes Polri bersama seorang rekannya, Rijal (42) warga Aceh Bireun di SPBU Petatal, Kecamatan Talawi, Batubara, Rabu (20/07/2016), sekira jam 01.30 WIB.
Informasi dihimpun, dinihari itu mereka yang mengendarai Honda HR-V Nopol B 2672 SKB berhenti di SPBU tersebut untuk mengisi bensin. Saat itulah mereka langsung disergap petugas, dari dalam mobil ditemukan 10 bungkusan sabu yang telah dilakban, ditaksir mencapai 10 Kg.
Dari pengakuan Praka Sulaiman, barang tersebut berasal dari Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Aceh. Sedangkan Rijal mengaku, dirinya diupah Rp 30 juta jika berhasil mengantar barang itu hingga ke Aceh. Sementara Praka Sulaiman dijanjikan upah Rp 10 juta.
Kini, keduanya telah diamankan ke Mabes Polri. "Yang menangkap dari Mabes Polri, saat ini keduanya sudah diamankan," sebut Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting, Rabu (20/07/2016) sore. (BS04)