Beritasumut.com-Polres Deli Serdang terpaksa memberikan hadiah timah panas kepada tersangka M Andi Barus, residivis kasus perampokan saat hendak ditangkap di lokasi pembangunan Jalan Tol Kecamatan Tanjung Morawa.
Informasi diperoleh Rabu (20/07/2016), tersangka ditembak karena melawan dan mencoba melarikan diri. Tersangka merampok sepeda motor Supra X 125 BK 5731 MAG milik korban Putra Jaya Sipayung (21) warga Dusun I Desa Sungai Buaya Kecamatan Silindak Sergai. Saat itu korban yang boncengan bersama pacarnya Hadawiyah Tanjung menghentikan sepeda motornya di perkebunan Lonsum Tanjung Morawa untuk buang air kecil.
Tiba-tiba tersangka M Andi Barus datang mengancam korban dengan pisau dan merampok sepeda motor korban. Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Maulana mengatakan tersangka perampok M Andi Barus terpaksa ditembak, karena saat hendak ditangkap melakukan perlawanan.
"Saat ditangkap pelaku melawan dan mau kabur. Makanya kita tembak, sebelumnya sudah dikasih tembakan peringatan, tapi tak digubris," jelasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (BS05)