Beritasumut.com-Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur berhasil menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Timur, Rabu (20/07/2016). Dua pelaku yang ditangkap yakni Andi Irmaya alias Bogel (33), warga Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur dan Evan Sani Nasution alias Canon ( 27), Warga Jalan Gunung Mahameru, Medan Timur.
Pelaku pencurian ini ditangkap petugas Polsek medan timur setelah mendapat laporan dari korban bernama Rizky Syahrizal Sihotang (21), warga Jalan Masjid Taufik, dengan No. LP/753/VII/2016/Resta Medan / Sekta Medan Timur, Rabu (06/07/2016) lalu.
Kedua tersangka mencuri sepeda motor jenis Jupiter MX dengan nomor kendaraan BK 5383 ABL yang diparkirkan di depan Warnet S2, Jalan Pasar III, Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Rabu (06/07/2016).
Mendapat informasi keberadaan kedua tersangka, Petugas langsung menangkap kedua tersangka di Jalan Prajurit, Kecamatan Medan Timur. Saat diintrogasi petugas, kedua tersangka mengaku, mereka berbagi tugas.
"Andi melakukan pencurian sepeda motor korban dengan menggunakan obeng dan tang. Sementara Evan sebagai penjual sepeda motor ke penadah bernama Amat. Sementara alamat penadah di wilayah hukum Polsek Patumbak. Jadi kita akan berkordinasi dengan Polsek Patumbak untuk mengejar Amat sebagai penadah," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol B Malau yang didampingi Kanit Reskrim Iptu MS Ginting.
Kapolsek Medan Timur menambahkan, "Untuk kasus ini, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya. (BS04)