Beritasumut.com-Zunaidi, warga Jalan TB Simatupang, Gang Abadi No 22 Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, membuat laporan ke Polsek Sunggal. Soalnya material bangunan untuk warung ayam penyet miliknya yang masih dalam proses tahapan pembangun, hilang digasak pencuri.“Korban membuka jualan ayam penyet di jalan, kedai tersebut masih dalam proses pembangunan, namun pada saat itu tukang yang ingin bekerja melaporkan kepada korban bahwa barang-barang yang berada di rumah hilang,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono, kepada wartawan, (20/07/2016).Dikatakannya, petugas yang mendapat laporan yang tertuang dalam Lp /145/II/SPKT POLSEK SUNGGAL tanggal 01 Februari 2016, lalu melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi pun mengantongi identitas pencuri, dan membekuk dua tersangka di kediamannya masing masing.
Kedua tersangka tersebut yakni Rojali Nasution (21) warga Jalan Pantai Harapan, Kecamatan Sunggal, dan Kadir Zailani (24) warga Jalan Setia Makmur, Gang Pertama, Desa Sunggal Kanan. “Kasusnya masih selidiki, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(BS04)