Beritasumut.com-Sekertaris Daerah (sekda) Provinsi Sumut Hasban Ritonga mengaku tidak mengetahui soal dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota Pansus PAD DPRDSU. Menurut Hasban dirinya hadir pada rapat Pansus PAD DPRD Sumut di Hotel Inna Parapat saat itusebagai narasumber atas undangan dari pihak legislatif tersebut.
"Gimanalah saya komentari ini ya. Saya hadir karena undangan dari DPRD Sumut sebagai narasumber. Tapi, saya tidak menginap di Hotel Inna Parapat saat itu, saya di mess Pemprov Sumut," ujar Hasban, Jumat (15/07/2016).
Dikatakan Hasban dirinya tidak mengetahui proses gratifikasi itu terjadi. Kalau pun tau Hasban memastikan akan melarang soal Gratifikasi itu. "Saya mendapat informasi setelah kejadian. Kalau tau dari awal kan bisa saya cegah," ucapnya.
Namun saat ditegaskan kembali soal kepastian adanya gratifikasi Hasban tidak berani memastikan hal tersebut tidak terjadi."Ya mungkinlah, kan sudah ada yang mengembalikan. Bagi yang menggembalikan baguslah itu," ujarnya singkat.
Sekadar informasi kalangan DPRD Sumut dan masyarakat sembapt heboh karena beredar kabar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membidik dan menelusuri kasus dugaan gratifikasi yang diterima oknum anggota Pansus (Panitia Khusus) PAD (Pendapatan Asli Daerah) DPRD Sumut yang nilainya bervariasi antara Rp10-15 juta/orang.
Bahkan yang paling membuat resah kalangan anggota Pansus PAD, KPK dikabarkan telah memegang data dan nama-nama anggota Pansus yang menerima gratifikasi tersebut dari salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam hal ini Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provsu yang merupakan mitra kerja Pansus.
Menurut informasi dari berbagai sumber di kalangan anggota DPRD Sumut, dana gratifikasi tersebut diterima anggota Pansus PAD pada 8-9 Juni 2016 di Hotel Inna Parapat, ketika Pansus melakukan pertemuan dengan Dispenda Provsu dan para pimpinan UPT (Unit Pelayanan Teknis) jajaran Dispenda Provsu yang dihadiri Sekda Provsu H Hasban Ritonga serta Asisten II Ekbang Provsu yang membahas tata cara menaikkan PAD Sumut. (BS03)