Beritasumut.com-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komisaris Jenderal Polisi Tito Karnavian, menjelaskan ada tiga langkah yang dapat diambil untuk mempersempit kelompok terorisme leluasa melancarkan aksinya.Di mana, ketiga langkah ini memerlukan kesatuan aksi bagi seluruh elemen bangsa dan negara, baik itu penegak hukum, wakil rakyat, pemerintah, maupun rakyat banyak.
Langkah pertama adalah penguatan hukum melalui revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Komjen Tito berharap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat memahami betul seluk-beluk kelompok-kelompok radikal keagamaan sehingga hasil revisi bisa maksimal.
“Kita berharap undang-undang baru hasil revisi betul-betul mampu menguatkan aparat penegak hukum,” kata Komjen Pol Tito Karnavian dalam keterangan persnya dilansir dari Tribratanews, Selasa (05-07-2016).
Kedua, Komjen Pol Tito Karnavian mengajak masyarakat Indonesia untuk beramai-ramai melakukan gerakan mengutuk aksi teror bom bunuh diri yang dilakukan oleh kelompok terorisme.“Jadi, masyarakat harus tidak takut terhadap kelompok terorisme,” terangnya.
Langkah ketiga adalah perlunya upaya intensif kerja sama antarnegara di tingkat regional untuk menetralisir konflik di Timur Tengah agar tidak meluas, termasuk perlunya upaya menetralisir pergerakan kelompok ISIS.“Apa yang terjadi di Indonesia ini adalah tumpahan konflik yang ada di Timur Tengah,” kata calon Kapolri ini.
Ketiga langkah tersebut disampaikan dalam rangka menyikapi kasus bom bunuh diri yang terjadi di Mapolresta Surakarta Selasa pagi sekira pukul 07.30 WIB. Pihak Kepolisian juga telah mendeteksi adanya ancaman serangan lain di markas-markas kepolisian, termasuk Mapolda Metro Jakarta Raya dan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.(BS02)