Beritasumut.com-Dua anggota Polsek Medan Area berinisial Brigadir AF (30) dan Brigadir G (34) ditangkap petugas Provos saat pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Mamiyai, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Minggu (3/7/2016). Di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti 1 paket sabu, 1 alat isap, 2 cup air mineral yang dijadikan alat isap dan 4 korek api gas.
Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin membenarkan penangkapan dua anggotanya tersebut. Namun menurut M Arifin, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas. "Dari pengakuan anggota, mereka baru sampai di situ. Jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Sat Narkoba Polresta Medan," ujarnya, Senin (4/7/2016).
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Boy J Situmorang saat ini keduanya sedang dilakukan proses pemeriksaan di ruang intensif. "Jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kita. Soalnya kedua anggota Petugas Polsek Medan Area akan kita lakukan tes urine. Kita juga harus koordinasi dengan pihak terkait tentang kasus ini," terang Boy J Situmorang.(BS04)