Beritasumut.com-Danramil 15/PS beserta anggota Unit Intel Kodim 0203/Langkat Sersan Sugeng mengamankan 1 unit truk Colt Diesel BK 9330 CP di Lingkungan 8 Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat yang mengangkat arang kayu bakau hampir 5,2 ton.
Kepala Penerangan Korem 022/Pantai Timur Mayor Inf Rudi Junianto menjelaskan arang tersebut diamankan karena kayunya diambil pelaku dari hutan bakau yang dilindungi. Arang bakau tersebut diduga berasal dari hasil perambahan bakau di kawasan hutan lindung Pulau Kampai dan Seruai, Kabupaten Langkat.
Kawasan tersebut masuk hutan lindung dan pengelolaan arang itu juga ditemukan berada di dekat lokasi. “Tapi harus ditindak lanjuti Dinas Kehutanan. Yang saya tahu, pengelolaan hutan itu, misalnya HPH, IUPHHK, IPK, ada dana Reboisasi dan Provisi Dinas Kehutanan," ungkap Mayor Inf Rudi dalam siaran persnya. Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan dua orang tersangka. Arang jenis ini diketahui memiliki kualitas bagus, sebagai pemanas suhu ruangan. Tidak menimbulkan asap dan percikan api, serta wangi. "Jadi spesifikasinya bagus,” seru Mayor Inf Rudi.
Mayor Inf Rudi mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menebang bakau jika diperintah siapa pun karena akan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa abrasi. “Jangan mau diperalat karena merusak lingkungan. Kalau ada aparat, kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (BS04)