Sempat Dijadikan Tersangka, Kini Polda Sumut Tutup Kasus Petinggi Bank Sumut

Redaksi - Jumat, 01 Juli 2016 20:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_Sempat-Dijadikan-Tersangka--Kini-Polda-Sumut-Tutup-Kasus-Petinggi-Bank-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Bank Sumut

Beritasumut.com-Dua bulan sebelumnya, Polda Sumut menetapkan petinggi Bank Sumut, Agung Santoso sebagai tersangka dalam penggelapan uang pesangon karyawan outsourching Bank Sumut sebesar Rp600 juta. Namun, beberapa jelang lebaran, Polda Sumut menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Agung Santoso.

"Sesuai dengan keterangan saksi ahli kasus ini adalah perdata. Penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara," kata Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Jumat (01/07/2016).

ABKP Nainggolan menjelaskan, berdasarkan rekomendasi gelar perkara yang dilaksanakan, Jumat (22/06/2016) kemarin, Polda Sumut merekomendasikan kasus tersebut diambil alih Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya, Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan petinggi Bank Sumut Agung Santoso sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.Kepala Divisi Umum Bank Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi No: LP/669/VI/2015/SPKT “I”, tanggal 4 Juni 2015, dengan pelapor Novroyman Siregar.

Peningkatan status terlapor Agung Santoso menjadi tersangka berdasarkan keterangan Kanit I Subdit I/Ditreskrimum Poldasu Kompol Hulu. Disebutkannya, peningkatan status terlapor menjadi tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut.

Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan No: B/434/IV/2016/Ditreskrimum, tanggal 25 April 2016. Polda telah memeriksa delapan saksi serta meminta sejumlah dokumen/surat-surat. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi ahli dari Disnaker Provinsi Sumut dan hukum pidana, serta dua kali gelar perkara.

Sebelumnya, Berdasarkan gelar perkara pada 11 April 2016, didapati rekomendasi gelar perkara dengan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka. Agung Santoso dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan uang pesangon karyawan outsourching Bank Sumut sebesar Rp600 juta, dia disangkakan melanggar pasal 378 dan 372 KUH Pidana.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Peristiwa

Polda Sumut Siap Tangani Dugaan Korupsi Dispenda

Peristiwa

Dua Orang Begal Berkelewang Ditangkap Saat Melintas di Depan Mesjid Raya Medan

Peristiwa

Tiba di Poldasu, Kapolri Tito Karnavian Langsung Menuju Ruang Rapat

Peristiwa

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Peristiwa

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut