Beritasumut.com-Bupati Mandailingnatal (Madina) Dahlan Hasan Nasution akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Subdit II/Harda Bangtah Dit Reskrimum Poldasu setelah sempat mangkir pada pemeriksaan sebelumnya. Dahlan dipanggil terkait kasus penipuan Rp600 juta yang dilaporkan Tahjudin Pardosi.
Dahlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi."Datang dia Rabu (29/06/2016) kemarin. Diperiksa sebagai saksi," kata Kasubdit II Harda/Bangtah AKBP Frido Situmorang, Jumat (01/07/2016).
Mantan Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut ini menambahkan, pihaknya juga berencana akan kembali melakukan pemeriksaan agar memperoleh informasi yang lengkap."Kemungkinan (Dahlan) diperiksa kembali. Kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Tahjudin Pardosi, Razman Arif Nasution, menyebutkan Dahlan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dari jam 11.30 WIB sampai jam 17.45 WIB. Dalam pemeriksaan itu, ungkapnya, Dahlan Nasution mengakui jika dia menerima uang dari Tahjudin Pardosi. Namun, dia menyatakan, Dahlan kalau dia sudah mengembalikan sebagian uang korban.
Diberitakan sebelumnya, ketika menjabat Wakil Bupati (Wabup) Madina, Dahlan Nasution meminta uang kepada Tahjudin Pardosi sebesar Rp 600 juta dengan iming-iming sesuatu yang akan diberikan setelah menjadi Bupati Madina.
Namun, setelah menjadi bupati menggantikan Hidayat Batubara yang ditahan KPK karena menerima suap dari Surung untuk mendapatkan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pengadaan Rumah Sakit Penyabungan, janji Dahlan Nasution tidak dipenuhi.Tahjudin pun melaporkan Bupati Madina itu ke Bareskrim Polri. Namun, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Poldasu sesuai modusdelikti (lokasi kejadian) dan kini ditangani Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.(BS04)