Pemprov Sumut Turunkan Tim Awasi Penyaluran THR ke Sentra Industri

Redaksi - Selasa, 28 Juni 2016 20:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Pemprov-Sumut-Turunkan-Tim-Awasi-Penyaluran-THR-ke-Sentra-Industri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
THR

Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kembali mengingatkan kepada pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pengawasan penyaluran ini juga sudah mulai dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut termasuk menyediakan posko pengaduan. Bahkan mulai hari ini pihaknya sudah menurunkan tim melakukan pengawasan.

“Mulai hari ini kita sudah mulai turun untuk mengawasi penyaluran THR, terutama di kawasan industri yang selama ini rawan terhadap tidak disalurkannya THR kepada karyawannya,” ujar Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumut Frans Bangun, Selasa (28/06/2016).

Dijelaskan Frans, pihaknya melakukan pengawasan penyaluran THR ini dengan melakukan kerjasama dengan tim mediator hubungan industrial yang kemudian akan mendatangi titik-titik sentra industri seperti KIM I dan KIM II.

Sedangkan untuk kabupaten/kota, Frans mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran agar kabupaten/kota juga dapat melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR tersebut. selain melakukan pengawasan, pihaknya juga sudah meminta agar masing-masing daerah harus membuka posko pengaduan.

“Daerah juga kita minta membuka posko pengaduan, sebab kami juga membuka posko pengaduan di kantor Disnakertrans Sumut, Jalan Asrama. Kalau ada karyawan yang mau mengadu kita persilahkan terkait belum dibayarkannya THR,” jelasnya.

Tim pengawasan dari Disnakertrans Sumut, yang diturunkan dalam pengawasan ini dikatakan Frans untuk pengawas sebanyak 28 orang dan untuk tim mediator sebanyak 14 orang. Tim ini dikatakannya akan berpencar untuk mengawasi sentra industri hingga H-1. Bahkan, Disnakertrans Sumut juga akan membuka posko hingga lebaran mendatang. “Hingga saat ini memang belum ada yang melakukan pengaduan ke posko, makanya akan tetap kita buka hingga lebaran nanti,” pungkasnya. (BS03)

 


Tag:
THR

Berita Terkait

Peristiwa

Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

Peristiwa

Disnaker Medan Imbau Pengusaha Bayarkan THR H-7 Hari Raya

Peristiwa

THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Buka Posko Pengaduan

Peristiwa

Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online

Peristiwa

Menaker Siapkan Aturan Driver Ojol Dapat THR

Peristiwa

Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 Sudah Dianggarkan