Beritasumut.com-Sat Narkoba Polresta Medan berhasil membongkar jaringan narkoba antar propinsi di Jalan Nyiur, Simalingkar B, Kecamatan Medan Selayang. Ketiga pelaku yang diamankan itu masuk target operasi (TO) petugas. "Dari tiga pelaku yang ditangkap itu, petugas berhasil menyita barang bukti 4,8 kilogram narkoba jenis sabu," ucap Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (27/06/3016).
Menurutnya, keberhasilan penangkapan itu berkat kegigihan petugas Sat Narkoba Polresta Medan yang memburu para pelaku tersebut. Sehingga dari pengeledahan petugas tersebut, berhasil menemukan sabu-sabu dari pelaku yang sudah disembunyikan di berbagai lokasi di Medan.
"Ketiga pelaku yang telah dijebloskan ke penjara itu masing-masing berinsial RH (43) warga Jalan Nyiur Simalinhgar, AM (31)warga Jalan Gatot Subroto dan AMD (47)warga Jalan Pancing Gang Rambutan," terangnya.
Lebih lanjut, Mardiaz mengungkapkan, ketiga pelaku juga mempunyai jaringan luas di setiap daerah di pulau Sumatera. Untuk itu tambahnya, jaringan narkoba antar propinsi itu akan disikat habis. "Polresta akan memburu para pelaku lainnya yang sudah diketahui ciri-cirinya," tuturnya.
Mardiaz juga mengakui, Kota Medan salah satu basis narkoba terbesar di Sumut. "Medan harus bersih dari segala macam penyakit masyarakat," jelas mantan Wadir Krimsus Polda Sumut ini. Atas perbuatan itu, ketiga pelaku melanggar Pasal 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.(BS04)