Beritasumut.com-Selain melarang penggunaan mobil dinas (mobnas) untuk digunakan mudik lebaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) Hasban Ritonga juga menghimbau agar pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut untuk menghindari persoalan gratifikasi.
Menurut Hasban, persoalan gratifikasi telah diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub)."Soal pemberian di atas 300 ribu itu di Pergub Gratifikasi kita sudah diatur. Sekarang Pegub itu sudah berlaku,"jelasnya.
Hal senada dikatakan Asisten III Pemprovsu HM Fitriyus mengatakan kalau surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No B.5388/01-13/06/2016 tertanggal 22 Juni 2016 sudah diteruskan pihaknya ke seluruh SKPD dan Kepala Daerah (KDH) se-Sumut."Kopian suratnya langsung kita kirimkan ke SKPD dan Kepala Daerah. Kita berharap himbauan ini ditindaklanjuti,"ujarnya.(BS03)