Beritasumut.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) Hasban Ritonga mengingatkan pelarangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut dan jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas (mobnas) untuk keperluan mudik Lebaran 2016. Hal ini menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No B.5388/01-13/06/2016 tertanggal 22 Juni 2016.
"Kalau daerah ini kan mengikut aja. Kalau memang sudah ada arahan seperti itu, sudah kita terima suratnya, kita bagikan ke satuan kerja dan ke daerah kabupaten kota untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik,"ujar Hasban kepada wartawan di Kantor Gubsu Senin (27/06/2016).
Saat disinggung soal sanksi yang diberika kepada ASN yang mengabaikan himbauan tersebut tentu akan ada sanksi yang diberikan. Menurut Hasban sanksi tersebut bisa bersifat teguran dan juga sanksi administrasi.
"Saksi administrasi pun kalau terakumulasi berulang kali bisa kepada penundaan pangkat, degradasi jabatan bahkan bisa saja masuk ke ranah pidana,"ujarnya.
Dijelaskan Hasban, langkah kongkrit yang dilakukan pihaknya untuk meniadakan penggunaan mobil dinas salah satunya dengan meletakan mobil dinas yang berada di gudang maupun di satuan kerja terkait. Hasban pun optimis kalau pengawasan penggunaan mobnas ini dapat dimaksimal berkat dukungan masyarakat.
"Saya pikir enggak sulitlah. Siapa yang menggunakan mobil dinas itu pasti ketahuan. Dia kan diawasi oleh kalian wartawan, masyarakat dan juga para anggota pejabat itu sendiri,"ujarnya.