Beritasumut.com-Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayar dan tidak dibayar sesuai dapat melaporkan kepada Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Apoan Simanungkalit SE di ruangannya Gedung DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (27/06/2016).Posko pengaduan ini dibuka sejak hari ini hingga waktu yang belum ditentukan. Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Apoan Simanungkalit SE mengatakan setiap tahunnya memang membuka posko pengaduan THR bagi buruh dan pekerja lainnya yang belum dibayarkan atau tidak sesuai."Sebenarnya sudah lama diterima adanya pengaduan THR tahun ini, tapi baru ini dibuka dengan adanya spanduk di depan ruangan saya. Jadi bagi siapa saja yang belum dibayarkan THR atau tidak sesuai, bisa dilaporkan sama saya. Agar dapat ditindak lanjuti dengan pihak terkait," ujarnya. (BS05)