Imigrasi Medan Sita Sepeda Listrik Pengungsi

Redaksi - Senin, 27 Juni 2016 14:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Imigrasi-Medan-Sita-Sepeda-Listrik-Pengungsi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03
Penyitaan sepeda listrik milik pengungsi.

Beritasumut.com-Petugas Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan melakukan penertiban di tempat penampungan pengunsi illegal AA Blesing, Sabtu (24/06/2016) kemarin. Dari tempat penampungan yang terletak di Jalan Pasar II, Medan Selayang itu, petugas menyita lima unit sepeda listrik milik para pengunsi asal Srilanka. Kelima sepeda listrik itu kemudian diangkut ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan dan diamankan untuk waktu yang tidak dapat ditentukan.Kepala Kanim Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari didampingi Kasi  Pengawasan, Guntur Simanjuntak dan Kasi Penindakan, Mydran Dylan menyebutkan, penyitaan sepeda listrik tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah melihat para pengungsi mengendarai kendaraan itu.“Begitu mendapat laporan masyarakat, kita sudah meminta mereka untuk menjual atau menyimpan di tempat lain. Dua bulan lalu sudah kita himbau, namun mereka tetap membandel. Sehingga kita melakukan penyitaan,” ujar Lilik kepada wartawan Senin (27/06/2016).Khusus untuk Kanim Kelas I Khusus Medan, Guntur menambahkan, sudah diingatkan kepada para pengungsi untuk tidak mengendarai sepeda listrik. Sebab, pada prinsipnya sepeda listrik ini menyerupai sepeda motor. Hanya bedanya, kalau sepeda listrik menggunakan tenaga listrik, sedangkan sepeda motor menggunakan tenaga mesin.“Posisi kendaraan ini mirip sepeda motor. Masyarakat menyangka ini sama kayak sepeda motor. Mereka juga tidak memiliki izin untuk mengendarai ini, karena sudah jauh-jauh hari kita larang. Apalagi ini menimbulkan kecemburuan bagi masyarakat,” ungkap Guntur.Diakui Guntur, pengendaraan sepeda listrik ini juga berpotensi dapat membahayakan pengungsi yang mengendarainya. Sebab, mereka menjadi liar sehingga bisa dapat bepergian ke daerah yang jauh.“Ini kita lakukan sebagai upaya meminimalisir kecelakaan bagi mereka. Lagian kan lebih sehat kalau naik sepeda. Yang kita bolehkan mereka hanya mengendarai sepeda. Tidak boleh sepeda listrik. Kita sengaja sita untuk mengontrol gerak mereka,” tegas Guntur.Disinggung mengenai tempat penampungan lainnya, Guntur menyebutkan di wisma keluarga sempat ada pengungsi yang memilikinya. Namun setelah disosialisasikan, pengungsi tersebut tidak pernah lagi terlihat mengendarai sepeda listrik. “Yang disini aja agak bandel. Tempat lain begitu kita sosialisasikan, langsung tidak terlihat lagi. Gak tau entah dijual atau disimpan di tempat lain,” bilangnya.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China

Peristiwa

Minta Maaf, WN China yang Ngonten Selipkan Uang di Paspor Beri Klarifikasi

Peristiwa

Walikota Medan Dukung Bakti Sosial Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan

Peristiwa

Terima Audiensi Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Plt Walikota Medan Berharap Terjalin Sinergitas dan Berikan Pelayanan Terbaik

Peristiwa

Pemprov Sumut Gelar Rakor Penanganan Pengungsi Rohingya

Peristiwa

Pecahkan Solusi Rohingya, Bakamla RI Ikuti Rapat Koordinasi di Sabang