Beritasumut.com-Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota dipimpin Kanit AKP Martualesi Sitepu dan Panit Ipda M Husein menangkap mantan oknum TNI pengedar uang palsu di Jalan DR GM Panggabean Medan, Kamis (23/06/2016).
Tersangkanya adalah Akhmad Nofendy (28), warga Jalan Sentosa Lama, Gang Keluarga, merupakan mantan oknum TNI yang bertugas di Hubdam AD Banda Aceh dan dipecat pada Tahun 2004.
Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo L Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu mengatakan, dari tersangka, pihaknya menyita barang bukti 86 Lembar uang palsu (Upal) pecahan Rp50.000 senilai Rp4,3 juta, satu unit telepon genggam, satu lembar foto copy kartu tanda anggota (KTA) TNI-AD atas nama Akhmad Nofendy.
Ditambahkan kepada penyidik, tersangka mengakui dirinya mendapatkan Upal tersebut dari rekannya bermarga Tarigan, yang sudah dimasukkan pihaknya ke daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini, akunya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya
"Terkait kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 Ayat 2 UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Terhadapnya, tersangka diancam hukuman penjara di atas sembilan tahun," tegas AKP Martuasah, Minggu (26/06/2016).(BS04)