Data Saksi dan Tersangka Dugaan Suap Interpelasi Link ke Imigrasi

Redaksi - Sabtu, 25 Juni 2016 12:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Data-Saksi-dan-Tersangka-Dugaan-Suap-Interpelasi-Link-ke-Imigrasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Gedung DPRD Sumut.

Beritasumut.com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara, Maroloan J Baringbing memastikan nama saksi yang diperiksa kasus dugaan suap Gubernur Sumatra Utara oleh KPK, sudah terdata secara otomatis ke data Kemenkumham yang selanjutnya diteruskan ke link Imigrasi."Apabila ada permintaan untuk melakukan pencekalan maka secara otomatis terhubung kepada seluruh bandara dan pelabuhan internasional termasuk daerah perbatasan yang bisa dilalui transportasi darat,"sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara, Maroloan J Baringbing kepada wartawan, seusai menghadiri acara berbuka puasa dan shalat tarawih yang diselenggarakan keluarga besar Kemenkumham Sumut dengan anak panti asuhan di kantor Kanwil Kemenkumham Sumut, Jumat (24/06/2016).Sejauh ini, Kakanwil juga menyebutkan sampai saat ini belum ada permintaan pencekalan maupun permintaan penitipan tersangka dalam kasus tersebut untuk ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan.Sebelum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi saksi kasus suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Markas Satuan Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, pada Senin (20/06/2016) malam.Berdasarkan data yang diberikan Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, ke-28 saksi yang diperiksa yaitu Zulkanain, Mulyani, Ristiawati, Tahan Manahan Panggabean, Arifin Nainggolan, Meilizar Latif, Yusuf Siregar, Marahalim Harahap, Rahmad P Hasibuan, Mustofawiyah, Indra Alamsyah Hamdani, Brilian Moktar, Tagor Pandapotan Simangunsong, Evi Diana, Andi Arba, Ali Jabbar Napitupulu, Hardi Mulyono, Oloan Simbolon, Iman B Nasution, Nurhasanah, Layari Sinukaban, Khairul Fuad, Tunggul Siagian, Enda Moris Lubis, Hasbullah Hadi, Hamamisu Bahsan, dan Yan Syahrin. Mereka merupakan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019.Dalam daftar yang dibagikan Yuyuk, tertera pula bahwa ke-28 saksi ini dimintai keterangan untuk kasus yang menjerat tersangka Muhammad Afan. Politikus PDIP ini memang merupakan 1 dari 7 tersangka baru kasus suap ini.Selain Afan yang merupakan wakil ketua DPRD Sumut 2009-2014, KPK juga menetapkan 6 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Keenamnya yaitu: Budiman Nadapdap (PDIP), Zulkifli Efendi Siregar (Partai Hanura), Zulkifli Husein (PAN), Bustami(PPP), Guntur Manurung (Partai Demokrat), dan Parluhutan Siregar (PAN).KPK menyatakan ke-7 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 itu diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara. Pemberian itu terkait enam hal, diantaranya, Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013. Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 dan Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.Atas perbuatannya, ke-7 tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf  a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Ke-7 tersangka baru ini menambah jumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang terjerat kasus suap dari  Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Sebelumnya 5 orang telah divinis dan dijatuhi hukuman yaitu: Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun; 3 Wakil Ketua DPRD Sumut peride sama, Chaidir Ritonga (anggota DPRD Sumut 2014-2019), Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Lubis; serta anggota DPRD Sumut 2009-2014, Ajib Shah (Ketua DPRD Sumut 2014-2019).(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sidang Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sumut Direncanakan Pada 29 Juli Mendatang

Peristiwa

Sekda Provsu Hasban Ritonga Mengaku Tidak Tau Soal Gratifikasi Pansus PAD

Peristiwa

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Peristiwa

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Peristiwa

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut

Peristiwa

Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK