Beritasumut.com-Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (Pushpa), Muslim Muis, mengatakan dalam kasus tewasnya Andi Pangaribuan, salah seorang tahanan yang ditemukan meninggal mengenaskan di dalam sel, Sabtu 6 November tahun 2015 lalu, penyidik Polda Sumut patut dicurigai melakukan kecurangan dan berusaha menghilangkan sejumlah pasal sebagaimana diatur dalam KUHPidana.
“Korbannya kan tewas, dari hasil pemeriksaan (Autopsy) ditemukan luka lebab, luka tusuk pada tubuh korban. Seharusnya, pasal yang diterapkan itu pasal 351 ayat (3) Jo pasal 170 Jo pasal 55. Karena pelakunya lebih dari satu orang dan korbannya meninggal dunia,” ujar Muslim, Jumat (24/06/2016).
Muis menjelaskan, jika mengacu pada pasal yang diterapkan penyidik yakni pasal 351 ayat (2), maka korbannya tidak meninggal dunia tetapi cacat seumur hidup.“Di sinilah penyidik Polda Sumut itu bermain untuk membebaskan para pelaku dari segala tuntutan. Sehingga keduanya tidak akan mendapat sanksi apapun nantinya,” jelasnya.
Dia meminta, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti agar segera mencopot Kapolda Sumut dan Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian. Sebab, jika kedua pejabat Polda Sumut itu tidak segera diperiksa maka proses hukum tidak akan berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.“Kalau Kapolresnya tidak segera di Copot, maka jangan harap alat bukti dan motif di balik pembunuhan itu akan terungkap,” katanya.
Sebab, sambungnya, sebagai Kapolres dia (AKBP Jidin Siagian) akan menginstruksikan pada jajarannya serta seluruh anggotanya untuk mengintimidasi setiap orang yang berusaha mengungkap kebenaran. “Sudah pasti, ada upaya menghilangkan barang bukti agar para pelaku itu bisa terbebas dari segala tuntutan,” sebutnya.
Sementara itu, dari informasi yang dapat dikumpulkan di Polda Sumut, kematian warga Dusun Lumban Saro, Kelurahan Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Tobasa itu murni direkayasa.“Saya yang menerima berkas perkaranya itu, dari hasil pemeriksaan ini kasus memang sengaja dikriminalisasi. Tetapi motifnya saya belum tau,” kata seorang petugas di Polda Sumut.
Menurut petugas tersebut, korban ditangkap enam personel Polres Tobasa dengan tuduhan, korban sebagai bandar ganja. Namun, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya narkoba pada tubuh korban. Alhasil karena tidak ada barang bukti personel yang menangkap tersebut menganiaya dan menyulap kejadian itu seolah-olah korban tewas karena gantung diri.
“Kasus ini memang murni kriminalisasi. Tidak ada alat bukti untuk menjerat korban itu sebagai bandar ganja sebagaimana yang dituduhkan,” ungkapnya.(BS04).