Beritasumut.com-Dua personel Polres Tobasamosir (Tobasa), Brigadir Linton Chandra Pangaribuan dan Brigadir Marco Panata Purba terancam penjara selama tujuh tahun. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap Andi Pangaribuan, salah seorang tahanan yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam sel, Sabtu 6 November tahun 2015 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting, mengatakan kedua personel Polres Tobasa yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu dianggap melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.“Sebagaimaa diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana, maka kedua tersangka terancam penjara selama tujuh tahun,” katanya, Jumat (24/06/2016).
Meski sudah berstatus tersangka, hingga kini kedua personil tersebut masih bertugas di Polres Tobasa. “Kedua anggota itu tidak ditahan dan masih menjalani dinas sebagai anggota Polisi,” ujarnya.
Tetapi, saat ditanyakan apa dasar hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan kedua personel tersebut sehingga diterapkan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, mantan Kapolres Binjai ini mengaku yang mengetahuinya hanya penyidik.“Saya juga kurang tau, apa dasar hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan kedua personil Polres Tobasa itu sebagai tersangka,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Pangaribuan, Warga Dusun Lumban Saro, Kelurahan Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Tobasa dinyatakan tewas karena gantung diri oleh Kapolres Tobasa, AKBP Jidin Siagian. Namun pihak keluarga yang tidak percaya dengan pernyataan itu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/1437/XIII/2015/SPKT II, tanggal 30 November 2015.
Hasilnya, sesuai dengan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima abang kandung korban, Benny Pangaribuan selaku pelapor, tertanggal 9 Juni 2016. Penyidik Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka atas kasus kematian adik saya yakni Brigadir Linton Chandra Pangaribuan dan Brigadir Marco Panata Purba.(BS04)