Beritasumut.com-Warga Medan mengecam prosedur mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan.Pasalnya, warga yang ingin mengurus SIM diwajibkan untuk memiliki sertifikat dari Medan Safety Driving Centre (MSDC) di Jalan Bilal Medan.
"Kecewa bang, saya disuruh ambil sertifikat di MSDC dan dipungut biaya mencapai Rp 450 ribu, belum lagi di Satlantas Polresta Medan harus mengeluarkan biaya Rp 300 ribu untuk mengambil SIM. Jadi, untuk satu SIM saya harus mengeluarkan uang Rp 750 ribu,” ujar Amin , warga Jalan Arief Rahman Hakim Medan kepada wartawan, Jumat (24/06/2016).
Padahal, sambung dia, kalau SIM tidak diperlukan, dirinya tidak akan mau mengurus SIM. Menurutnya, kebijakan biaya untuk mengambil sertifikat dari MSDC Jalan Bilal Medan yang disebut-sebut dikelola oleh Jimmy sangat mencekik leher. Betapa tidak, sebelum ada MSDC, warga yang mengurus SIM A dan SIM C di Satlantas Polresta Medan hanya mengeluarkan uang Rp 450 hingga Rp 500 ribu.
Untuk itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumateta Utara (Kapoldasu), Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Raden Budi Winarso dan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz diminta untuk meninjau ulang kembali izin MSDC Jalan Bilal Medan yang berkedok sekolah mengemudi untuk pengurusan sertifikat tersebut.
Bahkan, bukan soal MSDC itu aja, oknum Satlantas Polresta Medan yang mengarahkan warga yang mengurus SIM di Satlantas Polresta Medan untuk pengurusan Sertifikat di MSDC Jalan Bilal Medan juga harus ditindaktegas.“Bila perlu, pengelola MSDC Jimmy agar dijerat Undang-Undang, sehingga tidak sesuka hatinya saja mengeluarkan sertifikat,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, puluhan supir yang tergabung dalam Kesatuan Supir dan Pemilik Kendaraan (Kesper) Kota Medan menggelar aksi di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu.Dalam aksinya, massa meminta Poldasu untuk menutup dan membubarkan MSDC, karena dinilai telah menjual sertifikat dengan dalih pengurusan SIM.
Ketua Kesper Kota Medan, Israel Situmeang mengatakan, pengutipan yang dilakukan MSDC terkait pembuatan SIM merupakan ilegal.Pasalnya, dalam pembuatan SIM B1, setiap supir dikenakan biaya Rp 450 ribu, sedangkan untuk pembuatan SIM A, setiap supir dikenakan biaya Rp 350 ribu."Pasalnya di dalam undang-undang, tidak ada kita dikenakan biaya untuk pembuatan SIM. Kita hanya dikenakan biaya kesehatan, biaya simulator dan biaya psikologi saja. Itupun membayarnya ke bank," terangnya.
Bukan itu saja, lanjutnya, setelah pihaknya mengecek izin MSDC ke Kantor Walikota Medan, ternyata pihak MSDC tidak memiliki izin usaha.“Jika sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang pembuatan SIM, seharusnya MSDC memiliki izin dari pemerintah. Tetapi kenyataannya, MSDC tidak memiliki itu," ujarnya.
Sebelumnya, tambah Israel, MSDC sudah pernah membuka pembuatan SIM di kawasan Pinang Baris. Tetapi, karena didemo, MSDC kemudian menutupnya.
Sementara itu, pemilik MSDC, Jimmy menuturkan, keberadaan usahanya adalah untuk merubah sistem keselamatan dalam mengemudi kendaraan bermotor.Setelah mendaftar ke Satuan Administrasi Penerbitan SIM Polresta Medan (Satpas), peserta akan diberikan pengujian tentang berkendara untuk keselamatan.
"Keberadaan kita cuma ingin merubah sistem keselamatan pengendara kendaraan bermotor. Tidak benar kita monopoli pengurusan SIM," papar Jimmy yang dikonfirmasi wartawan via seluler.
Untuk diketahui, MSDC adalah lembaga swasta yang bermitra dengan Polresta Medan dalam menerbitkan sertifikat SIM. Tanpa memiliki sertifikat yang harganya relatif mahal dari lembaga tersebut, pemohon SIM akan dipersulit.(BS04)