Beritasumut.com-Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Hasibuan, menilai pembatalan peraturan daerah (Perda) sepatutnya akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumat (24/06/2016).
Menurut Sulaiman, sebelumnya Pemprov Sumut sudah mengusulkan sebanyak 218 perda yang bakal dibatalkan yakni 6 perda Provsu dan 212 perda dari kabupaten/kota. Namun dari keputusan menteri yang diterima pihaknya, perda yang disetujui untuk dibatalkan itu sebanyak 107 perda.
“Kalau dari data yang kami terima itu bukan 133 perda se-Sumut tapi hanya 107 perda, artinya masih ada 111 perda lagi yang kita usulkan yang sekarang masih dievaluasi Mendagri. Data ini bisa saja bertambah dan masih ada perda lainnya di Sumut yang dapat dibatalkan,” jelas Sulaiman.
Sulaiman juga mengakui pembatalan perda ini akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang berkurang juga anggaran pembuatan perda yang sia-sia. Hal ini dikatakannya merupakan kebijakan dari Presiden dalam rangka untuk meningkatkan investasi dan memperkecil proses birokrasi.
“Di sini juga ada yang tidak semua isi perda yang dibatalkan, tapi ada yang sebagian pasal per pasal yang sudah tidak sesuai lagi dan ada yang sudah bertentangan dengan hukum,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Sulaiman juga menilai pengurangan PAD yang dirasakan oleh kabupaten/kota nantinya, lantaran dampak dari pembatalan perda ini. Maka sebelum itu terjadi, pemerintah juga harus memikirkan solusinya. “Pemerintah pusat pasti akan memikirkan solusinya, mungkin nanti akan ada berupa kompensasi, bisa saja nanti penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU),” terang Sulaiman. (BS03)