Elfenda: Pejabat Penerima Parsel Harus Ditindak Tegas

Redaksi - Kamis, 23 Juni 2016 21:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Elfenda--Pejabat-Penerima-Parsel-Harus-Ditindak-Tegas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Gratifikasi hadiah

Beritasumut.com-Pengamat kebijakan anggaran di Sumut Elfenda Ananda mengatakan, larangan penerimaan parcel ini sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, namun kenyataannya di lapangan aksi penerimaan parcel di kalangan pejabat terus berlangsung. Hal ini mengakibatkan, larangan penerimaan parcel hanyalah berupa lip service belaka tanpa ada tindakan tegas terhadap kalangan pejabat yang menerimanya. “Kalau ada kalangan pejabat yang masih menerima parcel sebaiknya harus ditindak secara tegas dengan melakukan mutasi dengan begitu sehingga ada efek jera, kalau tidak peraturan tersebut tidak akan berjalan dengan maksimal,” ujar Elfenda kepada wartawan Kamis (23/06/2016). Dikatakan Elfenda, kendati larangan tersebut sudah lama digaungkan namun budaya pemberian parcel setiap tahunnya terus berjalan. Hal ini dikarenakan tidak adanya sikap tegas dan komitmen dari pimpinan.

“Masalahnya kan selama ini karena tidak ada komitmen yang kuat dari pimpinan maka seolah praktik itu terjadi dan pimpinan selama ini tutup mata saja, ini yang sebenarnya harus diberantas, karena pemberian parcel ini merupakan salah satu bibit dari praktik korupsi,” tegas Elfenda. Dibeberkan Elfenda, kalau seseorang tulus mau memberi tanpa ada makna tersirat di balik pemberian itu, dalam ajaran agama Islam bisa disebut sedekah ataupun zakat. Namun jika pemberian suatu barang dalam rangka mengharapkan imbalan atau untuk kepentingan tertentu dan merubah suatu keadaan kearah yang melanggar aturan dapat sangkakan sebagai Gratifikasi. “Makanya kalau pemberian parcel ini jika mengandung makna negatif di dalamnya, sehingga disebut oleh KPK berbau gratifikasi bagi pejabat,” jelas Elfenda. Apalagi selama ini godaan pejabat cukup besar untuk menerima parcel dari bawahannya maupun dari mitra kerjanya.“Tentunya aturan ini juga dapat berjalan maksimal jika ada itikad baik dari pejabatnya untuk mematuhi aturan tersebut. Apalagi, hal ini tidak hanya dialami oleh eksekutif tapi juga oleh legislative. Makanya sebenarnya harus ada kemauan yang kuat dari pejabatnya sendiri untuk menolak parcel dan mematuhi aturan tersebut,” terang Elfenda. Ditambahkan Elfenda, sebab sudah jelas aturan larangan penerimaan parcel ini termuat dalam UU No 20 tahun 2011 yang menyatakan bahwa gratifikasi itu meliputi pemberian uang, pemberian discount terhadap barang, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuam-cuma juga fasilitas lainnya. “Dalam aturan ini juga telah diatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Dan pemerintah telah mengajukan batasan pemberian minimal Rp250 ribu telah termasuk kategori gratifikasi. Diingatkan pula bagi pejabat yang telah terlanjur menerima parcel supaya segera melaporkan ke KPK untuk menghindari dugaan suap,” pungkas Elfenda.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dinkes Asahan Waspadai Penyebaran Malaria di Daerah Pesisir

Peristiwa

Mutasi dan Lelang Jabatan Penghambat Penyerapan Anggaran

Peristiwa

Danau Toba Jadi Salah Satu dari 10 Destinasi Prioritas Pariwisata Nasional

Peristiwa

Gubernur Sumut Buka Rakor dan Evaluasi Pengembangan Geopark Nasional Kaldera Toba

Peristiwa

2.067 Sekolah Menengah Diambil Alih Pemprov Sumut

Peristiwa

Pimpinan SKPD Tandatangani Perjanjian Kinerja