Beritasumut.com-Pemberian parcel di hari Lebaran masih menjadi budaya di kalangan masyarakat. Namun, pemberian sekecil apapun kepada penyelenggara negara seperti pejabat kerap mengandung makna yang tersirat dan diduga sebagai salah satu bentuk gratifikasi.Terkait hal tersebut, hingga saat ini Pemprov Sumut masih belum mengeluarkan kebijakan untuk melarang penerimaan parcel, karena masih menunggu kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Negara. “Kalau kebijakan itu masih kita analisa, artinya kalau nanti ada surat dari pusat yang melarang penerimaan parcel itu, maka akan kita tindak lanjuti ke kabupaten kota juga akan kita larang bagi pejabat internal Provsu. Makanya, nanti kita akan menunggu turunnya kebijakan dari Menteri, kita akan ikuti saja aturan dari pusat,” ujar Sekdaprovsu Hasban Ritonga, Kamis (23/06/2016). Hasban juga mengatakan selain larangan menerima parcel, untuk larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik juga hingga saat ini sama sekali belum ada larangan dari pemerintah pusat. “Kalau seandainya ada surat edaran imbauan untuk larangan itu, nanti akan kita ikuti. Termasuk misalnya ada instruksi yang membolehkan menggunakan mobil dinas dengan tujuan untuk bersosialiasi sekaligus ke kampung itu juga akan kita ikuti. Tapi sampai sekarang belum ada suratnya, baik terkait larangan parcel maupun penggunaan mobil dinas,” papar Hasban.
Dikatakan Hasban, pihaknya tetap masih menunggu instruksi dari Menpan-RB, meskipun saat ini Pemprov Sumut sudah mengeluarkan Pergub Gratifikasi. “Kita memang sudah mengeluarkan pergub Gratifikasi, tapi kalau untuk parcel ini masih menunggu kebijakan dari pusatlah,” terangnya.
Dalam Pergub Gratifikasi itu dikatakan Hasban, memang merupakan aturan larangan bagi pejabat yang menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, sehingga apa yang diterima harus dikembalikan kepada KPK. “Kalau tidak bisa mengembalikan ke KPK, bisa dikembalikannya kepada Pemprov Sumut dengan batas waktu selama 60 hari sejak menerima,” tutup Hasban.
Untuk minimal nilai penerimaan gratifikasi itu, kata Hasban dirinya tidak bisa memastikan, namun minimal Rp1 juta. “Kalau saya tidak salah itu minimal Rp1 juta, tapi soal nilainya nanti bisa ditanya langsung sama biro hukum ya,” katanya.
Dalam aturan gratifikasi ini, lanjut Hasban baik yang menerima atupun yang memberi akan tetap dijerat. Apabila, pejabat yang menerima tidak mengembalikannya maka hal ini akan dilanjutkan ke ranah hukum, tapi kalau dikembalikan maka dia akan bebas dari jerat hukum. “Kalau tidak diserahkan nanti akan disita dan dananya akan masuk ke kas negara,” jelas Hasban. Namun, Hasban mengimbau sebaiknya pejabat dapat mengurangi perihal penerimaan parcel tersebut. Sebab, dalam penerimaan parcel tersebut ada proses pembelajaran yang kurang baik. “Makanya kami masih menunggu kebijakan dari pusat,” jelasnya.(BS03)