Pengurusan SIM di Polresta Medan Membosankan dan Membingungkan

Redaksi - Kamis, 23 Juni 2016 20:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Pengurusan-SIM-di-Polresta-Medan-Membosankan-dan-Membingungkan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
SIM

Beritasumut.com-Mekanisme dan proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Medan dinilai masyarakat cukup membingungkan.T Sihombing (54) misalnya, warga Jalan Sei Batang Hari, Medan mengaku tahapan pembuatan SIM di Polresta Medan sangat membosankan dan membingungkan masyarakat. Dia menilai prosedurnya tidak jelas, selain itu juga banyak calo yang berkeliaran membuat warga makin kebingungan.

"Mekanisme pembuatan SIM, mulai dari pendaftaran, registrasi, ujian teori dan praktek hingga ke tahap akhir sangat bertele-tele dan terkesan dikondisikan agar masyarakat mengurusnya melakui calo," katanya, Kamis (23/06/2016).

Selain itu, sambung dia, setiap orang yang melakukan registrasi sendiri berdasarkan peraturan atau panduan yang dibuat oleh Satlantas Polresta Medan tidak akan pernah lulus kecuali melalui calo atau oknum petugas."Sampai kiamat, kita tidak akan pernah lulus kalau mengikuti prosedur. Karena semua sudah mereka (petugas) tentukan berdasarkan bayaran pemohon," ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya lagi, adanya perusahaan swasta yang khusus mengeluarkan sertifikat mengemudi bekerja dengan Satlantas Polresta Medan."Namanya Medan Safety Driving Center (MSDC). Perusahaan ini khusus penerbitan sertifikat. Jika seseorang sudah dapat sertifikat dari perusahaan ini maka Satlantas Polresta Medan akan mengeluarkan SIM pemohon dengan begitu mudah tanpa proses yang membosankan dan bertele-tele," jelasnya.

Dia menambahkan, harga satu buah sertifikat yang ditawarkan perusahaan ini senilai Rp700 ribu untuk SIM A. padahal, jika mengikuti panduan yang ada di Polresta Medan, biaya pembuatan SIM A hanya sekitar Rp 150 ribu."Rinciannya Rp 125 ribu disetorkan langsung ke Bank dan Rp 25 ribu untuk biaya kesehatan," terangnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan kartu atau SIM dari Polresta Medan memiliki dua jalur, yakni jalur calo dan melalui MSDC."Di luar itu tidak ada yang bisa membantu. Mungkin ini sudah jadi tradisi di Polresta Medan, yang tidak melalui dua jalur itu sampai kapan pun tidak akan pernah memiliki SIM meskipun mampu mengerjakan soal ujian," terangnya.

Senada dengan Sihombing, Sumarlin Marbun, warga Tembung, juga mengeluhkan hal yang sama."Aku butuh SIM ini karena sehari-hari perjalananku sangat jauh. Makanya berapapun akan kubayar kepada polisi," katanya.

Menurut Sumarlin, proses pembuatan SIM jika melalui calo atau oknum tertentu tidak butuh waktu lama. Tetapi jika mengikuti prosedur, peserta harus rela mengantre hingga berhari-hari."Sudah mengantre, ujian sudah pasti kalah dan itu sengaja, karena aku sudah mengalaminya. Tetapi kalau aku membayar oknum tertentu maka SIM ku akan cepat selesai tanpa perlu mengantre," pungkasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Istri Kapolda Aceh Pun Ikut Antri Urus Perpanjangan SIM

Peristiwa

Gubsu dan Pangdam Layat Korban Tewas Bentrok di Karo

Peristiwa

Pemerintah Pusat Beri Perhatian Besar di Sumut, Masyarakat Diminta Jaga Stabilitas Keamanan

Peristiwa

Pasca Kerusuhan Tanjung Balai, Gubsu Imbau Perkuat Koordinasi Lintas Agama

Peristiwa

Pemda Tanah Karo Diminta Tegas Selesaikan Masalah Relokasi Pengungsi

Peristiwa

Kerusuhan di Tanah Karo, Wakapoldasu Sarankan Relokasi Lahan di Desa Lingga Dibatalkan