Beritasumut.com-Peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam dinilai telah berantai. Hal itu terlihat dari pengakuan Surya yang merupakan tukang masak kantin Lapas. Surya mengaku sabu itu diperolehnya dari Elwandani Barus (29) napi kasus narkoba menghuni Kamar Anggrek 7. Selanjutnya Kalapas pun bergerak ke kamar Anggrek 7 melakukan penggeledahan.
Ada 4 paket sabu ditemukan pada dinding kamar yang dihuni Elwandani Barus, napi yang divonis 5 tahun enam bulan penjara dan telah menjalani hukuman selama tiga tahun itu.
Selanjutnya Elwandani pun diinterogasi dan mengaku jika dirinya disuruh oleh Fitra (37) tahanan kasus narkoba yang menghuni kamar Dahlia 6 dan sidangnya masih berjalan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Arjuta Sembiring, Erik Saragih, Surya, Elwandani Barus dan Fitra diamankan ke ruang KPLP.
Erik Saragih pun tampak menangis dan meminta ampun terhadap Kalapas maupun KPLP. Namun Kalapas tidak merespon permintaan Erik karena sudah menjadi tekadnya memberantas peredaran narkoba di Lapas Lubuk Pakam. Tidak berapa lama setelah diamankan sejumlah personil Satuan Narkoba Polres Deliserdang turun ke Lapas untuk menjemput dua sipir dan tiga warga binaan yang diamankan.
Kalapas Lubuk Pakam Jahari Sitepu menegaskan dirinya tidak segan-segan menindak pegawai yang terlibat narkoba."Pegawai yang terlibat narkoba tidak akan ditolerir. Razia rutin akan tetap kita laksanakan secara mendadak untuk membongkar peredaran narkoba di Lapas," tegasnya, Rabu (22/6/2016).
Lanjutnya, saat dilakukan test urine di Lapas beberapa waktu lalu, Arjuta Sembiring dan Erik Saragih positif pengguna narkoba. Namun karena kedua isteri dari anggotanya meminta tolong dengan membuat surat perjanjian agar diberi kesempatan untuk berubah. Namun kedua sipir itu ternyata tidak juga berubah. (BS05)