Beritasumut.com-Kepala Imigrasi Kelas I Polonia Herianto berharap bisa bekerjasama dengan beberapa elemen masyarakat agar memberitahu adanya paspor ilegal yang beredar. Pasalnya, selama ini imigrasi Kelas I Polonia tidak pernah mengeluarkan paspor jika tidak sesuai data lengkap, seperti kartu keluarga, buku nikah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kita berharap masyarakat dapat melapor jika mengetahui paspor ilegal, sehingga kita bisa melakukan proses hukum jika ditemukan.Pihak imigrasi mengeluarkan paspor juga harus berpedoman pada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bahkan, kalau ada satu huruf saja yang salah, sistem langsung menolak," ujar Kepala Imigrasi Kelas 1 Polonia Herianto, Rabu (22/06/2016).
Herianto menambahkan, apabila masyarakat ingin mengurus paspor untuk tidak percaya terhadap orang-orang yang bisa membuat paspor secara cepat."Kalau ingin membuat paspor silahkan saja datang ke kantor Imigrasi Kelas I Polonia langsung. Karena Imigrasi tidak mungkin mempersulit masyarakat yang ingin buat paspor. Yang penting bawa data yang diperlukan dengan lengkap semua. Kalau pengurusan paspor paling lama itu butuh waktu tiga hari," tutup Herianto.(BS04)