Beritasumut.com-Tim terpadu Pemkab Deli Serdang telah menemukan minuman keras (miras) beralkohol yang dijual di Swalayan Gunung Mas Jalan Sutomo Kecamatan Lubuk Pakam saat disidak, Selasa (21/6/2016).
Ada empat botol jenis minuman yang dijual di dalam Swalayan ini. Empat botol minuman itu pun disita untuk selanjutnya dibawa ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk ditindak lanjuti.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Deli Serdang, Ramlan Refis SE mengatakan minuman beralkohol diatas 5 persen tidak boleh lagi diperjual belikan di Swalayan sesuai dengan peraturan Menteri Perdangan.
"Sesuai peraturan Menteri Perdagangan bahwa untuk Minimarket dan Swalayan tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Makanya kami sita," kata Refis. (BS05)