Penyuluhan Hukum Pelprip GPdI Medan Utara Rekomendasikan Pendirian LBH

Redaksi - Selasa, 21 Juni 2016 12:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Penyuluhan-Hukum-Pelprip-GPdI-Medan-Utara-Rekomendasikan-Pendirian-LBH.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03
Ketua Panitia Panitia Penyuluhan Hukum, Rion Aritonang SH berfoto bersama usai kegaitan.

Beritasumut.com-Kalangan hamba Tuhan dan jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) sepakatnya organisasi GPdI memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Hal ini terungkap saat kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertajuk Gereja Cakap Hukum di GPdI Eben Haezer Jalan Sempurna Kampung Lalang Medan, Minggu (19/06/2016). LBH dianggap penting dimiliki organisasi gereja untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang selama ini dianggap cukup merepotkan akibat keterbatasan pengetahuan mengenai hukum.Ketua Panitia Panitia Penyuluhan Hukum, Rion Aritonang SH kepada wartawan mengatakan Penyuluhan hukum Minggu kemarin berjalan sukses. Kegiatan ini menurut Rion terselenggara karena sudah menjadi kebutuhan bagi para hamba Tuhan dan kalangan gereja. Untuk meresponi situasi di Sumatera Utara maka panitia mengambil tajuk diskusi berkaitan dengan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial untuk Lembaga Keagamaan.“Seperti kita ketahui bersama di Sumut anggaran yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam mengatasi resiko sosial telah disalahgunakan, dan hingga saat ini dalam proses hukum. Untuk itu panitia mengajak, agar para kalangan gereja tidak terlibat dalam aksi-aksi penyalahgunaan anggaran. Manfaatkan anggaran dengan sebaik-baiknya,” ujar Rion, kepada beritasumut.com, Selasa (21/06/2016).Dikatakan Rion, selain untuk penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan penyuluhan ini juga dalam rangka membudayakan hukum di semua lapisan masyarakat sehingga timbul kesadaran dan kepatuhan demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Sumut khususnya. Bendahara Majelis Daerah GPdI Sumut-Aceh, Pdt Samuel Ghozaly mengatakan para pendeta harus tetap memiliki kepercayaan kepada pemerintah baik Pemprovsu dan Pemko Medan. Begitupun para pendeta harus tetap mengutamakan kebenaran dan tidak tergiur dengan tawaran-tawaran yang menyimpang dari nilai-nilai kebenaran itu sendiri sehingga berujung pada pelanggaran hukum. “Silahkan terus melakukan hubungan-hubungan kerjasama yang baik. Kalau ada pembangunan rumah ibadah maupun pengembangan pelayanan silahkan saja mengajukan penawaran kerjasama,” ajak Pdt Samuel Ghozaly yang juga Ketua Persatuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) Kota Medan. Sementara itu perwakilan Kanwil Hukum & HAM Sumut, Irfan Nasution SH menyampaikan bahwa pemerintah melalui kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia telah mempersiapkan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. Anggaran dipersiapkan, dan LBH-LBH yang terakreditasi telah ditunjuk untuk melayani masyarakat ketika menghadapi masalah.(BS03)


Tag:
LBH

Berita Terkait

Peristiwa

Keluarga Besar Mahasiswa Sumut Bandung Raya Luncurkan LBH dan Gelar Seminar Nasional

Peristiwa

Resmi Berdiri, LBH IWO Dipimpin Sandy Nayoan

Peristiwa

Kader Bela Negara Deklarasikan Dukungan untuk Penguatan Industri Baja Nasional

Peristiwa

Gedung LBH Medan Dilempari Bom Molotov

Peristiwa

Dituduh Main Judi oleh PT Musim Mas, Fransen Jalani Pemeriksaan di Poldasu

Peristiwa

Poldasu Didesak Bentuk Tim Independen Terkait Kasus Penembakan Kapal Nelayan di Sergai