Beritasumut.com-Majelis hakim yang menyidangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara Dodi Sutanto diingatkan untuk bersikap netral dan tidak terpengaruh dengan tekanan pihak-pihak tertentu yang ingin mengguanggu jalannya persidangan.
Hal ini ditegaskan Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Medan Sastra saat memantau persidangan Dodi Sutanto yang didakwa pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/6/2016).
Dalam kesempatan itu dikatakan Sastra, kehadiran dirinya bersama belasan kader BMI untuk memberi dukungan kepada lembaga pengadilan agar tidak terpengaruh dengan adanya tekanan-tekanan dari pihak-pihak yang mencoba menghambat laju pergerakan generasi muda dalam pemberantasan korupsi di Sumut.
Selain itu kehadirannya untuk memberi dukungan moril kepada Dodi Sutanto yang diduga sebagai korban kriminalisasi agar tetap kuat dan tetap menyuarakan menjadi pejuang anti korupsi di Sumut. Sastra yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu khawatir jika tidak ada yang ikut memantau dan mendukung peradilan yang bersih, maka perjuangan dan gerakan-gerakan anti korupsi di Sumut bakal terhenti.
“Saya yakin dengan eksistensi dan komitmen serta ketegaran Dodi dalam menghadapi proses hukum ini. Anak-anak muda anti korupsi seperti Dodi tidak akan mundur hanya karena dikriminalisasi seperti ini,” tegas Sastra.
Sekedar informasi Dodi diadili lantaran membagikan di facebooknya berita terkait pengusaha terkenal asal Medan H Anif Shah yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam amar dakwaan jaksa, Dodi dianggap mencemarkan nama baik H Anif Shah dan keluarganya. Atas berita yang dishare tersebut, keluarga besar H Anif Shah merasa malu. (BS03)